Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Tak Diam, Kuasa Hukum Akan Bacakan Pembelaan Soal Tuntutan Hukuman Mati: Itu Hak Herry Wirawan

Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."

"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved