Berita Bali
UPDATE- BPN Badung Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Mafia Tanah dengan Korban Artis Ikatan Cinta
Polda Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi termasuk penyitaan dokumen terhadap kasus dugaan penipuan jual beli properti
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi termasuk penyitaan dokumen terhadap kasus dugaan penipuan jual beli properti yang memakan korban artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, SH juga sedang memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung dan Notaris.
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah, Polda Bali Periksa 7 Saksi Termasuk Artis Ivanka Suwandi yang Jadi Korban
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ujar Made Witaya di Mapolda Bali, pada Selasa 11 Januari 2022.
Made Witaya menyebut bahwa hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan.
Untuk sementara, pihaknya masih menyelidiki kaitannya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya, baik itu di notaris maupun BPN,” jelasnya.
Baca juga: Artis Ivanka Rugi Rp 3,8 Miliar, Polda Bali Selidiki Kasus Penipuan Properti di Badung
Perwira menengah kepolisian ini menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Kasus penipuan jual-beli properti yang dialami artis Ivanka Suwandi terus bergulir di Polda Bali.
Polda Bali mengungkap bahwa terlapor R sakit keras menderita diabetes yang kemudian menghambat kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini untuk melengkapi keterangan terlapor.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, SH., menjelaskan, terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial R, untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan sejak tanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah, Polda Bali Periksa 7 Saksi Termasuk Artis Ivanka Suwandi yang Jadi Korban
“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras diabetes, dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (Akta Jual Beli,-red)," kata Made Witaya
Dalam menangani kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini, Polda Bali masih tetap mendalami siapa saja yang terkait dengan kasus dengan korban publik figur tersebut.
Perwira menengah kepolisian ini menjelaskan terkait dumas yang ditangani tersebut diawali pada bulan Februari 1996, Ivanka membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38.600.000,- (harga pada saat itu,-red) dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada bulan Februari 1998 diserahkan kunci oleh Direktur PT. Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut.