Berita Buleleng

Bisa Curi Motor dalam Waktu Lima Menit, Pelaku Kini Dibekuk Satreskrim Polres Buleleng

Bisa Curi Motor dalam Waktu Lima Menit, Pelaku Kini Dibekuk Satreskrim Polres Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Imam Bukhori Dian Wahyuddin, serta barang bukti sepeda motor hasil curiannya, Rabu (12/1) 

Satu unit motor Honda Vario DK 4014 UF yang plat nomornya juga dipalsukan, yang diambil oleh tersangka di Pantai Lotus, serta satu unit motor Honda Beat DK 3037 VS.

"Jadi kedua pelaku ini mencuri motor sejak 2021 lalu. Sementara laporan terakhir yang kami terima pada 10 Januari. Peran dari masing-masing pelaku sama. Ada yang ngambil, yang satu lagi mengawasi sambil menunggu di motor. Ganti-gantian mereka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

AKBP Andrian juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan motor dalam kondisi kunci nyantol, atau tidak terkunci stang.

"Ada juga motor yang kuncinya sudah dol, sehingga saat pelaku bisa menyalakan mesin motornya menggunakan kunci palsu. Mereka hanya butuh waktu kurang dari lima menit untuk membawa kabur motor korban," tutupnya. (rtu)

Baca juga: Masih Diperiksa di Litbangkes, Satu Sampel Probable Omicron dari Wilayah Bali

Baca juga: Vaksinasi Booster Awal Menyasar PMI Tabanan, Dilakukan Berbasis Banjar Mulai 14 Januari 2022

Baca juga: Kapolsek Negara Ajak Anak-Anak Main Kuis Berhadiah untuk Tarik Minat Vaksin Dosis II

Berita Lainnya

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved