Kabar Artis

Nora Alexandra Jenguk Jerinx SID, Ungkapkan Keinginannya Pindah ke Jakarta: Kok Mulai Nyaman

Nora Alexandra, istri drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx datang menjenguk sang suami.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Instagram
Jerinx SID dan Nora Alexandra . 

Hal tersebut pun diketahui dari Instagram Stories-nya yang mengabadikan perjalanan Nora dari Bali menuju ke Jakarta.

Jerinx Akan Dipertemukan Adam Deni

Pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022 Sidang lanjutan Jerinx SID terkait perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Pernikahan Jerinx SID dan Nora Alexandra Dikabarkan Retak? Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 12 Januari 2022 dalam artikel berjudul Akan Dipertemukan Dengan Adam Deni di Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: Akan Ada Kejutan-kejutan, dalam sidang hari ini, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, Jerinx SID dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2022.

Dipertemukan keduanya menurut Sugeng, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika diperiksa nantinya.

Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 10 Januari 2022. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID.

Dimana dalam sidang selanjutnya, Hakim meminta agar agenda pekan depan diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adam Deni.

"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2022.

"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Begitupun permintaan permohonan suami Nora Alexandra itu yang dihadirkan secara offline dikabulkan majelis hakim.

"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved