Berita Bali

Polda Bali Sita Dokumen, Artis Ivanka Suwandi Jadi Korban Penipuan Properti

Polda Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi termasuk penyitaan dokumen terhadap kasus dugaan penipuan jual beli properti

ivanka.suwandi
Ivanka Suwandi - Polda Bali Sita Dokumen, Artis Ivanka Suwandi Jadi Korban Penipuan Properti 

Selanjutnya pada 2018 korban mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain.

"Korban lalu mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata dia.

Selanjutnya atas peristiwa tersebut, Ivanka Suwandi melapor ke Polda Bali pada Februari tahun 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang merupakan akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.

Kasus ini menyebabkan Ivanka mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, Jumat 7 Januari 2022.

Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Disinggung mengenai kasus yang berjalan hampir tiga tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin 3 Januari 2022, guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syamsi menjelaskan kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.

Senin 3 Januari 2022, Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya miliaran rupiah.

Polda Bali sejatinya telah menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.

Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

"Kendalanya kemarin karena terlapor sakit keras," ujarnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved