Berita Denpasar
Populasi Anjing di Denpasar 89 Ribuan Ekor, Sementara Anggaran Vaksin Hanya untuk 6 Ribu Dosis
Sebagai langkah antisipasi kasus rabies, Pemkot Denpasar akan melaksanakan vaksin rabies untuk hewan pembawa rabies (HPR) khususnya anjing.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebagai langkah antisipasi kasus rabies, Pemkot Denpasar akan melaksanakan vaksin rabies untuk hewan pembawa rabies (HPR) khususnya anjing.
Vaksin rabies ini akan dilaksanakan mulai bulan Maret mendatang.
Akan tetapi yang menjadi kendala pelaksanaan vaksin ini yakni ketersediaan vaksin yang terbatas.
Baca juga: 16 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar, Ada yang Tak Hafal Pancasila
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca di Denpasar Hari Ini 12 Januari 2022, Waspada Hujan Petir Siang Hari Nanti
Baca juga: Manfaat Secang Bagi Kesehatan, Salah Satunya Efektif untuk Menurunkan Gula Darah
Dimana anggaran vaksin rabies tahun 2022 ini hanya untuk 6 ribu dosis vaksin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri Rabu, 12 Januari 2022.
Sugiri mengatakan populasi anjing di Denpasar sebanyak 89.796 ekor.
“Karena keterbatasan anggaran tahun ini hanya ada alokasi untuk 6 ribu vaksin. Masih jauh kurang, nanti akan dibantu APBN,” katanya.
Menurut Sugiri, setidaknya cakupan vaksin rabies adalah 70 persen dari populasi.
Pihaknya menambahkan vaksinasi ini mengutamakan daerah perbatasan terlebih dahulu dikarenakan di wilayah Badung masih ada kasus rabies.
Selanjutnya barulah menyasar wilayah lainnya seperti Denpasar Utara, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan secara bertahap.
Sugiri menambahkan, masa berlaku kekebalan vaksin hanya 1 tahun dan maksimal 1.5 tahun.
Baca juga: Polresta Denpasar Gencarkan Himbauan Prokes, Lapangan Lumintang Jadi Sasaran Ini
Baca juga: Herry Wirawan Cabuli 13 Santriwati hingga Hamil, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Sugiri menambahkan, sejak tahun 2017 lalu, Denpasar masih tetap mempertahankan zero rabies.
(*)