Berita Tabanan
UPDATE Kasus Dugaan Penyelewangan Dana LPD Sunantaya Tabanan, Penyidik Sudah Periksa 13 Saksi
Diketahui dua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 Miliar
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan.
Terbaru, setidaknya sudah ada 13 saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik.
Selain itu, ahli dari Inspektorat Tabanan juga sudah diperiksa, dalam hal ini auditor.
Kemudian untuk pemeriksaan perdana terhadap tersangka masih diagendakan.
Baca juga: Vaksinasi Booster Awal Menyasar PMI Tabanan, Dilakukan Berbasis Banjar Mulai 14 Januari 2022
Diketahui dua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 Miliar lebih.
"Untuk kasusnya terus berlanjut. Kemudian untuk para saksi sudah seleaai kita periksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi, Rabu 12 Januari 2022.
Dia menyebutkan, setidaknya sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa termasuk terpidana kasus ini yang jabatannya adalah sebagai Ketua LPD Sunantaya.
Kemudian, tim penyidik juga sudah memeriksa ahli dari Inspektorat Tabanan yakni auditor.
"Ahli dari Inspektorat Tabanan juga sudah kita periksa. Kemudian untuk Ahli dari BPKP belum kita periksa karena yang bersangkutan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Disinggung mengenai agenda pemeriksaan tersangka serta hasil penelusuran aset dari para tersangka, IB Widnyana menyebutkan untuk pemeriksaan tersangka akan diagendakan dalam waktu dekat ini. Sedangkan untuk penelusuran aset juga masih berproses.
"Nanti kita lakukan agenda pemeriksaan terhadap tersangka ini dalam waktu dekat inilah.
Untuk aset kita sedang berproses, jika memang nantinya sudah klop kita akan informasikan," janjinya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis 9 Desember 2021.
Dalam rilis penetapan tersangka yang dilakukan secara virtual lewat youtube tersebut, mereka yang ditetapkan adalah mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya.
Baca juga: Sering Jumpai Masyarakat Gunakan Masker tapi Tak Pakai Helm, Polres Tabanan Gencarkan Sosialisasi
Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 Miliar lebih.
Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih.
Sedangkan tersangka Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-penyidik-pidsus-kejari-tabanan-saat-melakukan-pemeriksaan-terhadap-saksi-kasus.jpg)