Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Sabu, Ekstasi dan Pil Koplo, Saiful Dituntut Delapan Tahun Penjara
Maksud hati ingin meraup untung besar dengan menjual narkoba, Saiful Bahri alias Ipung (29) yang tercatat pernah menjadi residivis
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maksud hati ingin meraup untung besar dengan menjual narkoba, Saiful Bahri alias Ipung (29) yang tercatat pernah menjadi residivis ini nekat kembali terjun sebagai pengedar.
Untung belum didapat justru ia keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kini atas perbuatannya itu, Saiful dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Dituntut Delapan Tahun Penjara
Baca juga: Bawa dan Simpan Sabu, Dek Colek Diamankan Tim Satreskoba Polres Karangasem
Baca juga: Berikut Ini Pembelian Saham Rp92 Miliar yang Buat Kaesang Dilaporkan ke KPK
"Terdakwa Saiful dituntut delapan tahun dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 14 Januari 2022.
Dikatakan Desi Purnani, oleh jaksa, terdakwa Saiful dikenakan dua pasal sekaligus.
Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Saiful ditangkap bersama rekannya Eko Setiawan (berkas terpisah) di kos, Jalan Pura Demak, Buagan, Denpasar Barat, Kamis, 9 September 2021 sekira Pukul 15.00 Wita.
Terlibatnya kembali Saiful dalam peredaran narkoba ini bermula saat dirinya menghubungi Eko, bermaksud membeli sabu sebanyak sepuluh paket, puluhan butir ekstasi dan 32 buah botol pil warna putih berlogo Y yang diduga pil koplo.
Sehari kemudian, Eko menyerahkan semua pesanan narkoba yang dibeli oleh Saiful.
Keduanya lalu memecah paket sabu menjadi 12 paket kecil siap edar.
Dari 12 paket sabu, 1 paket diserahkan ke Eko dan sisanya 11 paket dibawa oleh Saiful.
Namun apes, belum sempat diedarkan, Saiful keburu ditangkap petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 9,45 gram netto, 15 paket ekstasi dengan total berat 30,33 gram netto.
Juga diamankan 36 buah botol pil warna putih berlogo Y, masing-masing berisi 995 butir dengan jumlah seluruhnya 35.820 butir.