Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Sabu, Ekstasi dan Pil Koplo, Saiful Dituntut Delapan Tahun Penjara

Maksud hati ingin meraup untung besar dengan menjual narkoba, Saiful Bahri alias Ipung (29) yang tercatat pernah menjadi residivis

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Dari hasil interogasi sementara, terdakwa Saiful mengaku membeli sabu seharga Rp 1 juta per 1 gramnya.

Sedangkan ekstasi dibelinya Rp 300 ribu per butir.

Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dijual kembali oleh Saiful.

Sabu dijual seharga Rp 1,2 juta per 1 gramnya dan ekstasi rencananya akan dijual seharga Rp 300 ribu per butirnya. 

Baca juga: Edarkan Sabu Karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Jalani Sidang Tuntutan Pidana Esok

Baca juga: Bawa Sabu Setengah Kilogram Lebih, Wayan Wiadnyana Dibekuk di Jalan Raya Kerobokan Badung

Baca juga: Breaking News: Ibukota dan Sekitarnya Diguncang Gempa dengan Magnitudo 6,7, Tak Berpotensi Tsunami

Sementara 36 buah botol pil warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 35.820 butir dibeli seharga Rp 19 juta.

Rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 900 ribu per botolnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved