Berita Nasional

PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Pansos: Awas Jika Laporan Mengada-ada

Ketua DPP PDIP Nusyirwan tidak mempermasalahkan soal pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Instagram / @ubedilahbadrun.official
Ubedilah Badrun, dosen yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Pansos: Awas Jika Laporan Mengada-ada. 

TRIBUN-BALI.COM Ubedilah Badrun pelapor dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep mendapatkan respons dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua DPP PDIP Nusyirwan tidak mempermasalahkan soal pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan kasus korupsi KKN.

Namun, Nusyirwan menekankan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk bersiap-siap dilaporkan balik jika apa yang digulirkannya ke KPK bersifat mengada-ada.

“Hanya harus siap-siap saja apabila ini penggulirannya hanya sebuah langkah-langkah yang sifatnya mengada-ada, siap-siap saja, tentunya boleh dong kalau boleh melaporkan tentu kita juga,” ujarnya.

“Itu sebuah pencemaran nama baik, hak setiap warga negara apabila dirasa itu mengganggu atau membuat kredibilitas pribadi tidak nyaman, itu hak setiap orang juga untuk melapor,” tambahnya, dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.tv pada Jumat 14 Januari 2022, dalam artikel berjudul PDIP ke Ubedilah Badrun: Siap-siap, Kalau Pengguliran Laporan Ini Sifatnya Mengada-ada.

Baca juga: Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Lebih lanjut, Nusyirwan menganggap pelaporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang semata-mata hanya ingin terkenal.

“Saya ucapkan selamat tahun baru, Tahun 2022 dan mampu untuk mempopulerkan diri, itu yang pertama,” ucap Nusyirwan.

Menurutnya, hal tersebut sudah biasanya lantara banyak pihak-pihak yang tidak suka atas keberhasilan yang dibuat oleh pemerintahan saat ini.

“Yang kedua tentu banyak pihak yang tidak menyukai juga keberhasilan-keberhasilan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan.”

Apalagi tidak bisa dipungkiri kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi itu berdasarkan semua survei bertahan di atas rata-rata normalnya dari negara-negara yang mengalami pandemi.

“Tentu putranya yang sekarang ini dijadikan pembahasan juga, Mas Gibran sekarang memimpin Kota Solo, kita sudah lihat semuanya baik-baik saja dan mampu melakukan kepemimpinan di Kotamadya Solo,” katanya.

“Itu semua tentunya tidak diharapkan oleh Ubedilah dan semua teman-teman dan rekan-rekan kita yang lain. Ini bagaimana nyetop pemerintahannya juga susah.

Membuat gaduh ternyata tetap bisa kerja, penilaian rakyat begitu bagus, maka kita carilah apa yang kira-kira mungkin untuk mendegradasi keberhasilan kerja,” tambahnya.

Disebut Bisa Terancam Penjara 7 Tahun

Politisi eks Partai Demo Demokrat Ruhut Sitompul menanggapi terkait pelaporan Gibran dan Kaesang yang tengah menjadi perhatian publik.

Baca juga: Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Ia pun menyebutkan, Ubedilah Badrun terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran tanpa adanya dukungan bukti kuat soal pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Tanggapan Ruhut ditulisnya lewat akun media sosial Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Rabu 12 Januari 2022.

Dalam cuitannya, Ruhut menyinggung soal nama Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI
Cuitan Ruhut Sitompul tanggapi pelaporan dua anak presiden RI (Twitter / @ruhutsitompul)

Ia pun meminta pihak aparat dan KPK untuk bertindak tegas bagi pelapor yang melaporkan tanpa bukti.

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong, tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA,” tulis @ruhutsitompul dikutip Tribun-Bali.com pada Jumat 14 Januari 2022.

Dugaan KKN

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 13 Januari 2022, dalam artikel berjudul Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Peluncuran Bukub Mangkunegoro VI Sang Reformis oleh Penerbit Buku Kompas, Minggu, 28 November 2021.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Peluncuran Bukub Mangkunegoro VI Sang Reformis oleh Penerbit Buku Kompas, Minggu, 28 November 2021. (via Zoom)

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Nawawi: Untuk Kepentingan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kendati begitu kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah Badrun.

Menurut dia, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat.

Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022. (Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra)

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanda tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah Badrun mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Baca juga: KPK RI Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Laporan, Meski Terhadap Anak Presiden

"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu.

Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah Badrun.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved