Info Populer

Aturan Terbaru PNS atau ASN, Nekat Bepergian ke Luar Negeri Bisa Berujung Pemecatan

Pembatasan Kegiatan Ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/ Net
Ilustrassi PNS 

Jika merujuk pada aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin yang dijatuhkan terbagi ke dalam 3 kategor,i yakni hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.

Pemotongan yang dimaksud bahkan bisa dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh para abdi negara.

Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Setidaknya, ada tiga jenis hukuman berat yang dimaksud:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aturan baru pns dari kemen pan rb sanksinya pemecatan dan berlaku mulai bulan ini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved