Berita Karangasem
Terkait Dugaan Korupsi Masker, Artha Tak Penuhi Panggilan, Kejari Karangasem: Wakil Bupati Sakit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Jumat 14 Januari 2022.
Namun Artha Dipa dalam kondisi sakit dan tak bisa datang memenuhi panggilan.
Dengan demikian, penyidik Kejari akan membuat jadwal ulang pemanggilan orang nomor dua di Karangasem ini.
Artha Dipa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
Baca juga: Lantaran Sakit, Pemeriksaan Wakil Bupati Karangasem Batal
Untuk diketahui, Wayan Artha Dipa juga adalah wakil bupati pada era kepemimpinan Gusti Ayu Mas Sumatri.
Uang pengadaan masker scuba ini bersumber dari APBD Karangasem Tahun 2020.
"Wakil Bupati Karangasem sakit jadi belum bisa memberikan keterangan. Kami akan jadwalkan ulang (pemeriksaan, red)," kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Jumat 14 Januari 2022.
Kejari juga telah meminta keterangan empat saksi kasus pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.
Mantan Bupati Karangasem, Gusti Ayu Mas Sumatri satu di antaranya.
Mas Sumatri diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui ada atau tidaknya perintah pengadaan masker di Dinas Sosial.
Kejari juga memeriksa tiga pejabat yakni Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Setda Karangasem I Komang Suarnatha.
Semara Putra mengatakan, empat orang diperiksa untuk menambahkan keterangan yang dibutuhkan sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Pemeriksaan ini digelar di Kantor Kejari Karangasem secara terpisah dari pagi sampai sore.
"Sebelumnya Mas Sumatri sudah pernah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi. Sekarang ada tambahan keterangan yang kami harus gali sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti. Di antaranya ada atau tidak perintah untuk pengadaan masker, dan kroscek dokumen," kata Semara Putra.
Sedangkan, pemeriksaan Bawaslu dan KPUD bertujuan untuk kroscek pendistribusian masker saat masa kampanye.
Penyidik menanyakan terkait tahapan pelaksanaan Pilkada, seperti masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
Sedangkan Bagian Hukum terkait pengadaan masker.
Ia mengatakan, untuk tersangka baru belum bisa dipastikan.
Dari hasil pendalaman ini akan didiskusikan kembali dengan penyidik serta jaksa peneliti yang sudah teliti berkas perkara.
Untuk hasil kerugian pengadaan masker dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar.
Saat ini masih proses perhitungan oleh tim dari BPKP.
Dalam kasus ini, Kejari telah telah menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.
Tujuh pejabat ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan delapan jam dan langsung ditahan.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Nawawi: Untuk Kepentingan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat eselon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem.
Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos Karangasem.
Mereka disangka terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker jenis scuba tahun 2020 lalu.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Menambah Keterangan
Meski mengungkapkan Artha Dipa sakit, namun Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra mengaku tidak tahu wakil bupati sakit apa.
Ia berharap Wayan Artha Dipa segera sembuh agar panggilan kedua bisa menghadiri panggilan kedua,
Pemeriksaan dilakukan untuk menambah data terkait kasus pengadaan masker yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 2,9 milliar.
"Saya harap di pemanggilan kedua, Wakil Bupati Karangasem bisa datang memberikan keterangan," jelasnya. (*).
Kumpulan Artikel Karangasem