Berita Bali
15 Judul Raperda Masuk Propemperda DPRD Bali 2022, Raperda Soal Investasi Paling Mendesak Dibahas
“Kalau usulan kan sudah masuk Propemperda sebanyak 15 rancangan Perda, cuma yang mana yang diajukan terlebih dahulu itu menunggu masa persidangan di
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Memasuki awal tahun 2022, DPRD Bali mulai merancang proses legislasi dengan menetapkan 15 judul rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya saat di Denpasar, Senin 17 Januari 2022.
Ia menyebutkan bahwa untuk menentukan raperda mana yang akan terlebih dahulu dibahas menurutnya harus menunggu jadwal masa persidangan pertama 2022 yang akan jatuh di awal Februari 2022.
“Kalau usulan kan sudah masuk Propemperda sebanyak 15 rancangan Perda, cuma yang mana yang diajukan terlebih dahulu itu menunggu masa persidangan di awal Februari,” paparnya.
Baca juga: Gelar Sidang Paripurna Terakhir di Tahun 2021, DPRD Bali Bahas Lima Raperda Sekaligus
Dari jumlah tersebut, politikus senior PDIP ini mengaku berasal dari usulan eksekutif yakni Gubernur Bali dan inisiatif dewan.
Untuk inisiatif dewan sendiri lanjutnya ada tiga raperda yakni Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda Penanggulangan Bencana.
Sementara sebanyak 9 raperda lainnya merupakan inisiatif eksekutif yakni Gubernur Bali.
Sedangkan, tiga lainnya lainnya merupakan raperda yang membahas mengenai APBD, baik itu pertanggungjawaban APBD 2021, perubahan APBD 2022, dan rancangan APBD 2023.
“Ada eksekutif ada yang inisiatif dewan, kalau nggak salah ada 3, itu nanti selama setahun ya 15,” ujar dia.
Tama Tenaya juga mengakui bahwa angka ini turun tipis dibandingkan Propemperda 2021 yang mencapai 19 judul propemperda yang dicanangkan pada 2021.
Namun pada tahun 2021, dari jumlah tersebut yang berhasil dibahas dan ditetapkan sebagai Perda berjumlah 14 peraturan daerah.
“Yang kemarin ada 19 kalau nggak salah, karena kan ada yang terakhir ada Perda strategis diluncurkan diluar Propemperda, itu kita akomodir,” paparnya.
Saat itu, gagal karena berbagai kendala. Mulai adanya penyesuaian dengan Undang-Undang yang dibahas di DPR RI hingga adanya skala prioritas oleh pemerintah daerah yang disebabkan terbatasnya anggaran.
Sehingga berkaca dari fakta tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan raperda yang akan dibahas menurun dari angka yang ditarget.
Baca juga: Sebut Jadi Sumber PAD Baru, Dewan Kebut Penyelesaian Raperda Labelisasi Barang Branding Bali
“Ini kan kita masukin daftar dulu, kalau besok situasinya gimana, kita kan antisipasi putusan MK tentang revisi UU Cipta Kerja, masih gonjang-ganjing sih ini, bisa saja ada perubahan,”