Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Alpiyan Terancam Penjara Selama  20 Tahun 

Terdakwa kelahiran Pegayaman, Buleleng ini terancam pidana selama penjara 20 tahun terkait tindak pidana narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keseharian Pajar Alpiyan (23) sepertinya akan dihabiskan dibalik jeruji besi.

Terdakwa kelahiran Pegayaman, Buleleng ini terancam pidana selama penjara 20 tahun terkait tindak pidana narkotik.

Diketahui, Pajar ditangkap petugas kepolisian saat menempel paket sabu.

Dari tangan terdakwa Pajar, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat  29,26 gram netto.

Baca juga: WNA di Badung Dikabarkan Mengakhiri Hidup, Ditemukan Luka Sayatan, Ini Penjelasan Polresta Denpasar

Baca juga: Kapolsek Denpasar Barat Ungkap Kronologi Penangkapan Pria yang Mengamuk di Denpasar

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa Pajar dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mewakili terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidangnya dilanjutnya dengan pembuktian," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 17 Januari 2022.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Pajar ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 29 September 2021 sekira pukul 19.00 Wita. 

Awalnya terdakwa diperintah oleh Jarot (DPO) mengambil tempelan paket sabu di pinggir Jalan Raya Pemogan.

Setelah pengambil paket sabu itu terdakwa kemudian menuju Jalan Bypas Ngurah Rai untuk mengambil sepeda motor yang diberikan oleh Jarot.

Usai mengambil sepeda motor, terdakwa lalu mencari kamar kos karena belum punya tempat tinggal di Denpasar.

Terdakwa berhasil mendapat kos di Jalan Sentanu, Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. 

Di kamar kosnya, terdakwa lalu mengecek paket sabu yang diambil.

Di dalam paket itu berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved