Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan, Herry Akan Ditembak di Bagian Jantung oleh 12 Algojo
Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 Santriwati di Pesantren Bandung akan dihukum mati jika tuntutan jaksa terpenuhi.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.
Regu tembah yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.
Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Respon Herry Wirawan Diluar Dugaan, Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: UPDATE: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Setuju
Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.
Eksploitasi Santri
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 17 Januari 2022 dalam artikel berjudul Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ternyata Ada yang Masih Satu Kerabat, Sepupu Istrinya, Herry Wirawan ternyata tak hanya merudapaksa belasan santriwatinya.
Ia juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.
Diketahui, Herry merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru.
Menurut Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, para santriwati dipekerjakan sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren tersebut.
"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah laden-nya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki."
"Tapi, di sana mah perempuan semua, enggak ada laki-lakinya," ungkap Agus saat ditemui TribunJabar, Jumat, 10 Desember 2021.
Fakta serupa juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.
Mengutip Kompas.com, Livia mengungkapkan Herry mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak korban.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."
Baca juga: ALASAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," bebernya, Kamis, 9 Desember 2021.