KEGALAUAN GADIS BALI YANG MENCARI SENTANA
Keberhasilan program Keluarga Berencana menjadikan usaha sebuah keluarga maupun anak gadis Bali untuk mencari sentana sangat sulit.
Penulis: Bambang Wiyono | Editor: Bambang Wiyono
Mulai dari awal sampai akhir kehidupan masyarakat Bali selalu berhubungan dengan adat dan budaya, seperti beragam upacara yang dilakukan sejak seseorang masih di dalam kandungan, saat lahir, mulai memasuki masa dewasa, masuk ke jenjang pernikahan sampai meninggal.
Salah budaya masyarakat Bali yang unik adalah masalah perkawinan.
Masalah perkawinan adalah masalah yang sangat rumit karena perkawinan bukan hanya menyangkut ikatan antara seorang pria dengan wanita yang akan dinikahinya.
Tetapi, lebih dari itu perkawinan adalah hubungan yang sangat sakral karena menyangkut soal kepercayaan kepada Tuhan yang melibatkan keluarga, masyarakat adat di tempat mempelai melangsungkan perkawinan.
Setelah menjadi hubungan suami-istri menjadi krama (masayarakat) adat.
Menurut Windia (2008), yang dikutip dari makalah “Perempuan Bali, Warisan dan Kawin Pada Gelahang”, Perkawinan di Bali dibagi berdasarkan bentuk perkawinan yang diantaranya: Perkawinan Biasa, Perkawinan Nyentana/Nyeburin, Perkawinan Metunggu, Perkawinan Paselang, dan Perkawinan Pada Gelahang.
Adat Bali pada umumnya patrilinial. Hanya anak laki-laki yang dapat meneruskan peninggalan orang tuanya dan dapat melanjutkan kedudukannya sebagai kepala keluarga. Jika tidak ada anak laki-laki, maka dapat digantikan oleh anak perempuan.
Yang diberikan hak-hak dan kewajiban sebagai mana seorang anak laki-laki dengan mencari sentana.
Dalam Kamus Bali-Indonesia (Partami dkk, 2016: 641)), ‘sentana’ berarti (1) anak, (2) keturunan, (3) anak angkat).
Dalam konteks perkawinan adat Bali sentana (nyentana: kata kerja) pihak perempuan berstatus sebagai perusa secara hukum adat Bali dan yang laki-laki berstatus predana.
Menurut Windia (1997:122), perkawinan nyentana disebut perkawinan yang istimewa karena biasanya pihak wanita masuk ke rumah (keluarga) laki-laki, sedangkan perkawinan nyentana pihak laki-laki masuk ke rumah (keluarga) perempuan.
Nyentana atau Nyeburin adalah istilah dalam perkawinan adat di Bali dimana mempelai laki–laki tinggal di rumah mempelai perempuan dan statusnya sebagai status pradana, berstatus perempuan, pada perkawinan bisa pihak perempuan ke rumah laki-laki, mempelai perempuan di rumah istrinya.
Atau, dapat dikatakan bentuk perkawinan berdasarkan perubahan status Purusa menjadi Pradana. Jadi, mempelai wanita sebagai Purusa sedangkan mempelai pria sebagai Pradana.
Sebagian daerah di Bali menerima jika laki-laki menjadi sentana (nyentana). Namun, sebagian lagi di daerah Bali belum lazim menerima anak laki-laki nyentana.
Ditambah lagi sekarang, setelah keberhasilan program Keluarga Berencana (KB) dari masa Orde Baru, keluarga di Bali kebanyakan punya anak 1 atau 2 orang. Menjadikan usaha sebuah keluarga maupun anak gadis untuk mencari sentana sangat sulit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadeknovinda-listyawati.jpg)