Info Populer

Intip Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia, Berminat Jadi Guru?

Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali
Diyah Pariah (kanan), seorang guru pengabdian di TK Brasika Wijaya, tetap semangat mendidik meskipun penghasilannya masih dinalai belum layak. 

Golongan IV-E Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Tunjangan guru PNS

Selain gaji pokok yang sudah dirincikan di atas, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

Di DKI Jakarta, besaran TKD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.

Besaran TKD yang didapatkan guru PNS bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya.

TKD yang didapatkan guru PNS DKI Jakarta sebagai berikut:

PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.

PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.

PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.

PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.

PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.

Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.

Baca juga: Intip Skema Gaji PNS Tahun 2022, Besaran Gaji Setiap Golongan dan Jenis Tunjangan Per Bulan

Guru PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Demikian penjelasan terkait gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disebut pahlawan tanpa tanda jasa berapa gaji guru di indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved