Berita Denpasar

Ngaku Bisa Urus Perkara,Tipu Korban Rp256 Juta di Denpasar,Setiadjie Pikir-pikir Divonis 3 Tahun Bui

Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 18 Januari

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Setiadjie saat menjalani sidang vonis secara daring. 

Dalam melakukan aksinya, Setiaji mengaku sebagai jaksa kepada korbannya yang terbelit perkara hukum, dan bisa menyelesaikan.

Modus operandi berdasarkan hasil penyidikan, bahwa korban LR bertemu dengan terdakwa.

Dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.

Kemudian Setiadjie menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Untuk meyakinkan korbannya, Setiadjie mengatakan jika dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta. Pula agar korban lebih percaya, Setiadjie menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.

Dimana dalam surat itu tertera Setiadjie menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Atas hal itu korban pun percaya, bahwa Setiadjie adalah seorang jaksa. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada Setiadjie dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved