Serba Serbi
Perkawinan Nyentana dan Pada Gelahang, Begini Penerapannya di Bali
Prof Windia, menambahkan sistem kekerabatan yang dianut warga masyarakat adat Bali adalah sistem kekerabatan patrilenial (kapurusa)
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Prof. Windia menjelaskan, pernikahan pada gelahang atau druwenang sareng adalah perkawinan yang negen dua banjar.
Artinya, pihak mempelai wanita dan pria sama-sama tidak perlu meninggalkan atau mapamit di rumahnya masing-masing.
"Jadi suami istri tetap berstatus kapurusa di rumahnya masing-masing, sehingga harus mengemban dua tanggung jawab dan kewajiban (swadharma)," ujarnya.
Yaitu meneruskan tanggung jawab keluarga istri dan meneruskan tanggung jawab keluarga suami, baik sekala maupun niskala. Sesuai kesepakatan kedua keluarga dan disaksikan banjar serta desa adat dan pemerintah.
Pada gelahang atau dimiliki bersama, adalah solusi bagi pasangan yang ingin menikah namun tidak mau nyentana.
"Dipilihnya istilah ini, karena beberapa hal. Satu diantara karena istilah ini mudah dimengerti dan sudah umum digunakan masyarakat," jelasnya.
Istilah ini juga sejalan dengan salah satu prinsip dasar, dalam mewujudkan kedamaian di kehidupan bermasyarakat di Bali.
Dimana makna druwenang sareng secara lebih luas diartikan saling menghargai. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali