Bahasa Sunda

Ridwan Kamil Sesalkan Pernyataan Arteria Dahlan, Disarankan Minta Maaf Kepada Warga Sunda

Mengenai pemakaian bahasa Sunda di dalam rapat, RK menyampaikan dirinya sudah cek ke mana-mana.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Sunarko
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan dalam acara pelantikan Pengurus Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Perwakilan Bali di Kuta, Badung, Bali, Selasa (18 Januari 2022). 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kritik anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengenai adanya seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat, ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan, perbedaan bisa dilihat dari dua sisi.

"Kita ini terbagi dua dalam melihat perbedaan. Satu, ada yang melihat perbedaan itu sebagai kekayaan, sebagai rahmat. Saya berharap mayoritas kita melihat perbedaan seperti itu," ujar RK, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat menghadiri Musyawarah Perwakilan Bali ke-2 Angkatan Muda Siliwangi (AMS) sekaligus pelantikan Pengurus Perwakilan Bali AMS periode 2022-2027 di Kuta, Badung, Bali, Selasa (18 Januari 2022).

Cara melihat yang kedua, kata Ridwan, yaitu memandang  perbedaan sebagai sumber kebencian.

“Itu yang harus kita lawan kira-kira. Jadi saya menyesalkan statement dari Pak Arteria Dahlan terkait masalah bahasa yang sudah ada ratusan tahun (sampai) ribuan tahun menjadi kekayaan Nusantara ini," imbuh RK, yang namanya kini menonjol dalam berbagai hasil survei elektabilitas calon presiden (capres) RI 2024.

Baca juga: Pengurus AMS Perwakilan Bali 2022-2027 Terbentuk, Ridwan Kamil: Saya Titip,Terdepan Dalam Perdamaian

“Kalau tidak nyaman ya tinggal disampaikan, sesederhana itu. Tapi kalau bentuknya meminta untuk diberhentikan jabatan seseorang sebagai kajati, menurut saya terlalu berlebihan. Tidak ada dasar hukum yang jelas,” imbuh RK.

"Dan saya amati ini menyinggung banyak pihak warga Sunda dimana mana. Jadi, saya menghimbau Arteria Dahlan sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat Sunda di Nusantara ini. Tapi kalau tidak dilakukan, pasti ini akan bereskalasi, karena sebenarnya orang Sunda itu pemaaf. Jadi, saya berharap (minta maaf) itu dilakukan," ungkap RK.

Mengenai pemakaian bahasa Sunda di dalam rapat, RK menyampaikan dirinya sudah cek ke mana-mana, dan media bisa membuktikannya.

“Saya kira tidak ada di rapat yang sifatnya formal dari A sampai Z itu menggunakan bahasa Sunda. Yang ada itu ucapan selamat, pembuka pidato, ataupun penutup pidato atau di tengah-tengah ada celetukan-celetukan kan, yang saya kira wajar-wajar saja. Makanya, harus ditanya mana buktinya yang membuat tidak nyaman. Bayangan saya, kelihatannya tidak seperti yang disampaikan oleh persepsinya seperti itu,” papar Ridwan Kamil.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kalau Tiga Rumus Ini Digabung, Ekonomi Indonesia Akan Luar Biasa

Baca juga: Banyak Warga Bali Terbantu Kredit Mesra, Pemprov Bali Ucapkan Terima Kasih ke Ridwan Kamil

Ia kemudian mencontohkan dirinya saat ini mengucapkan bahasa Bali matur suksma`ketika mengucapkan terima kasih karena sedang berada di Bali.

“Saya ke Aceh bilang trimungkinaseh, saya ke Jogja kemarin bilang matur nuwun ke Pak Sultan dan sebagainya. Itu kan keren menurut saya, kekayaan keberagaman,” ucap RK.

"Makanya, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika itu mewakili semangat itu. Jadi, kalau ada yang udah rasis seperti harus diingatkan, tentunya dengan baik-baik dulu," RK menambahkan.

Diberitakan, sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengkritik Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin lantaran ada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

Anggota Komisi III DPR F-PDIP, Arteria Dahlan, menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved