Berita Denpasar
15 Pelanggar Masker Terjaring di Padangsambian Denpasar, 4 Orang Didenda
Rabu 19 Januari 2022, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di simpang Jalan Gunung Agung hingga Jalan Gunung Tangkuban Perahu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rabu 19 Januari 2022, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian.
Sebanyak 15 orang pelanggar terjaring dalam sidak ini.
Di mana sebanyak 4 orang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu.
Sementara sebanyak 11 orang diberikan sanksi administrasi.
Baca juga: Pemkot Denpasar Kantongi Sekitar Rp 213 Juta dari Denda Masker
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, pihaknya ingin agar masyarakat tetap taat protokol kesehatan.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Baca juga: PPKM di Denpasar Turun Jadi Level 3, Tim Yustisi Malah Kumpulkan Rp1,2 Juta dari Denda Masker
Ia mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, Bali.
Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*).
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/15-pelanggar-masker-terjaring-4-orang-didenda.jpg)