Corona di Bali
PPKM di Denpasar Turun Jadi Level 3, Tim Yustisi Malah Kumpulkan Rp1,2 Juta dari Denda Masker
Per hari ini, Selasa 14 September 2021 Denpasar turun level dari PPKM level 4 menjadi level 3.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Per hari ini, Selasa 14 September 2021 Denpasar turun level dari PPKM level 4 menjadi level 3.
Meskipun sudah turun level, namun pelanggar masker malah meningkat.
Di mana Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 35 orang pelanggar masker di Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.
Baca juga: Tetap Digelar Saat Pandemi, Imunisasi Campak Rubella di Kota Denpasar Sasar 12.483 Siswa SD
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang dikenai sanksi berupa denda karena tak memakai masker.
Mereka didenda masing-masing Rp100 ribu sehingga dalam sekali turun terkumpul Rp1.2 juta.
Selain itu, sebanyak 23 orang lainnya diberikan peringatan dan pembinaan berupa push up maupun hukuman fisik lainnya.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam penindakan sidak masker ini tak memandang siapapun.
Baca juga: Waspada Banjir Memasuki Musim Penghujan, BMKG Denpasar Berikan Imbauan Ini
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Padahal aturan penggunaan masker ini sudah berlaku hampir dua tahun.
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Baca juga: Terkait Adanya Varian Mu, Satgas Covid-19 Denpasar: Intinya Lakukan Prokes Ketat
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp100 ribu karena tak menggunakan masker.
“Banyak yang mengeluh didenda Rp100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Tinggal Pengesahan, Denpasar Segera Memiliki Perda Kota Layak Anak
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung di-transfer ke rekening khas daerah Kota Denpasar.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Berita lainnya di Sidak Masker di Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-masker-di-pulau-batanta-denpasar.jpg)