Kabar Artis
Celakai Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Tak Punya Itikad Baik
Celakai Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Tak Punya Itikad Baik
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Celakai Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Tak Punya Itikad Baik
Sidang kasus kecelakaan dengan korban Selebgram Laura Anna akhirnya sampai pada agenda vonis.
Gaga Muhammad, mantan pacar Laura Anna divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Gaga Muhammad terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan hingga terjadi kecelakaan dan membuat Laura Anna lumpuh.
Baca juga: TERKINI KASUS SUBANG: Danu Tantang Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia, Jangan Ditutup!
Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Baca juga: Video Syur Mirip Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Masuk Babak Baru, Pitra Ngaku Sengaja Melapor
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.