Kabar Artis
Celakai Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Tak Punya Itikad Baik
Celakai Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Tak Punya Itikad Baik
Editor:
Aloisius H Manggol
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta