Kabar Artis

Celakai Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Tak Punya Itikad Baik

Celakai Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Tak Punya Itikad Baik

Instagram / @gagamuhammad
Gaga Muhammad 

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved