Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

Jadi sehingga walaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved