Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Jadi sehingga walaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(*)