Guru Di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Sang Guru Bejat Tetap Tenang Saat Baca Nota Pembelaan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

Terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri.

Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," lanjut kuasa hukum Herry Wirawan itu.

Soal Permohonan Meringankan Hukuman

Sebelum menyampaikan nota pembelaan terhadap terdakwa Herry Wirawan, Ira menepis jika dalam nota pembelaan yang dibacakannya meminta Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, setelah sidang pembacaan pembelaan di Pengalidan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, https://jabar.tribunnews.com/2022/01/20/kata-kuasa-hukum-herry-wirawan-soal-pembelaan-terdakwa-kasus-rudapaksa-13-santriwati.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, setelah sidang pembacaan pembelaan di Pengalidan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.  (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Ia menjelaskan, hal tersebut tidak bisa dijawab lantaran masih banyak hal yang harus diperhatikan.

Baca juga: KASUS Rudapaksa Santriwati, Herry Wirawan Minta Tak Dihukum Mati, Mohon Keringan ke Majelis Hakim

"Baik, jadi begini, karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya. Tapi besok segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan.

Serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi TribunJabar.id.

Hal ini disampaikannya seperti dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 20 Januari 2022 dalam artikel berjudul INILAH Inti Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati di Sidang Besok, Hanya Minta Satu Hal.

Lebih lanjut, Ira mengungkapkan permohonan hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati tersebut susah dijawab lantaran memiliki konsekuensi hukum itu sendiri.

"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kami tidak bisa menjawab hal itu, karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.

Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM, Ira mengapresiasi Komnas HAM.

"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih. Namun demikian kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan.

Itu dulu. Tapi ya itu, kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.

Hanya saja, dalam pembacaan pembelaan kemarin, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Baca juga: UPDATE Kondisi Herry Wirawan: Meski Dituntut Hukuman Mati, Masih Bercanda dan Tertawa

"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved