Berita Tabanan
Penyidik Sita Dokumen Aset Mantan Bendesa, 2 Tersangka Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Diperiksa
Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus penyelewengan dana LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tabanan.
Setelah memeriksa setidaknya 13 saksi, dua tersangka juga sudah diperiksa pada waktu berbeda.
Selain itu, tim penyidik juga sudah menelusuri aset dari tersangka yakni Mantan Bendesa Sunantaya.
Hanya saja, tim penyidik masih enggan membeberkan berapa nilai aset yang dimilik oleh para tersangka karena masih dalam proses.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Penyelewangan Dana LPD Sunantaya Tabanan, Penyidik Sudah Periksa 13 Saksi
"Untuk kedua tersangka juga sudah kita periksa dan masih berproses. Untuk Sekretaris LPD sudah kita periksa Senin, dan Mantan Bendesanya besoknya (Selasa)," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana saat dikonfirmasi Jumat 21 Januari 2022.
Menurut Widnyana, sejauh ini dua tersangka ini sudah memberikan keterangan secara kooperatif.
Artinya, setiap pertanyaan yang dilayangkan oleh tim penyidik dijawab sesuai dengan kapasitasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk mendapati beberapa dokumen penting.
Dari penggeledahan, tim penyidik juga sudah berhasil menyita beberapa dokumen surat dalam hal ini sertifikat yang kemungkinan hasil dari dugaan korupsi tersebut dari mantan Bendesa Adat.
Sedangkan, untuk penelusuran aset dari Sekretaris LPD Sunantaya masih dalam proses.
Lalu berapa nilai aset yang dimiliki para tersangka?
"Untuk itu (nilai) nanti kita sampaikan. Karena kita akan turunkan tim appraisal juga untuk mengetahui berapa nilai asetnya. Nanti pas kita turun akan sampaikan, mungkin minggu depan," katanya.
Disinggung mengenai total aset yang dimiliki hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar lebih tersebut, Widnyana mengungkapkan masih dalam proses.
Terpenting, pihaknya saat ini masih terus melanjutkan proses hukum serta menelusuri aset dari para tersangka.
"Untuk lebih lanjutnya nanti pasti akan kita sampaikan. Saat ini kita juga masih dalam prosesnya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 13 orang saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik.
Selain itu, ahli dari Inspektorat Tabanan juga sudah diperiksa, dalam hal ini auditor.
Kemudian untuk pemeriksaan perdana terhadap tersangka masih diagendakan.
Diketahui dua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 miliar lebih.
Baca juga: Telusuri Aset Korupsi Tersangka, Kejari Tabanan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi LPD Sunantaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis 9 Desember 2021.
Dalam rilis penetapan tersangka yang dilakukan secara virtual lewat youtube tersebut, mereka yang ditetapkan adalah mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya.
Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 miliar lebih.
Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1 miliar lebih.
Sedangkan tersangka Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.
Kumpulan Artikel Tabanan