Info Populer

Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK

PNS dan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah. Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Noviana Windri
Ilustrasi 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK

Gaji PPPK sesuai dengan golongan dan skema masa kerja golongan.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca juga: GAJI dan Tunjangan Paspampres Sesuai Pangkat

Baca juga: Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022, Ini Besarannya

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi cpns ditiadakan hanya rekrut pppk ini perbedaan gajinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved