Berita Denpasar
Disperindag Denpasar Temukan Masih Ada Penjual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu di Pasar Tradisional
Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah telah setarakan harga minyak goreng untuk kemasan premium dengan harga Rp 14 ribu per liternya.
Untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran sudah disetarakan apa belum, Dinas Perindag Kota Denpasar melakukan pemantuan harga minyak goreng di beberapa Pasar Tradisonal di Kota Denpasar yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan.
Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.
Normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran Rp 14 ribu per liter.
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Baca juga: Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Adukan ke Nomor Ini
Baca juga: SAAT Minyak Goreng di Toko Ritel Modern Sudah Terjangkau, Pedagang Pasar Tradisional Masih Menjerit
Namun dalam dua bulan ini harganya melambung menjadi Rp 21 hingga Rp 25 ribu per liter.
Dari hasil pemantuan ini, pedagang di pasar tradisional ada masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter.
Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp 38 ribu hingga Rp 39 ribu.
Menurutnya pedagang masih menjual dengan harganya lama karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal.
"Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan Pemerintah yakni Rp. 14 ribu per linter baik itu minyak dikemas premim maupun sederhana," kata Sri Utari, Sabtu 22 Januari 2022.
Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa melakukan memonitoring.
Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali.
Selanjutnya Disperindag Provinsi akan menindak lanjuti ke Pemerintah Pusat.
Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di Pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah. (*)