Berita Karangasem
Satreskoba Polres Karangasem Amankan Pengedar Narkoba di Kuta Badung
Dari tangan INB, petugas mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu - sabu yang sudah dikemas dan dibungkus plastik bening
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Serse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem mengamankan INB, pengedar narkoba jenis sabu sabu, Jumat (21/1/2022) pagi hari.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kuta, Badung.
Saat ditangkap yang bersangkutan pasrah, tidak ada perlawanan.
Dari tangan INB, petugas mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu - sabu yang sudah dikemas dan dibungkus plastik bening.
Baca juga: Harga Salak Anjlok di Karangasem, Dari Semula Rp 10 Ribu Kini Laku Hanya Rp 3.000
Kemungkinan barang haram itu akan diedarkan ke pelanggan.
Petugas juga mengamankan uang diduga dari penjualan barang, jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Informasi di lapangan, penangkapan pengedar narkoba ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya sekitar Kecamatan Kubu.
Melalui pelaku, petugas mengantongi nama - nama yang terlibat pengedaran narkotika.
Sebelumnya, petugas juga mengamankan IKWD di sekitar Legian, Kuta.
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, membenarkan ada penangkapan bandar narkotika.
Sayangnya, yang bersangkutan tak merinci detail dengan alasan masih pengembangan.
Pelaku juga masih dalam proses penyidikan oleh petugas Reskoba Karangasem.
"Masih proses sidik. Barang bukti yang kita amankan sekitar 30 gram. Penangkapan yang terakhir merupakan bandar. Kami tangkap sekitar Kuta, Badung," ungkap Dewa Gede Oka, Selasa (25/1/2022) siang keemarin.
Ditambahkan, penangkapan bandar nakotika jenis sabu merupakan tangkapan ke tujuh selama Januari 2022.
Baca juga: Tebing Setinggi 5 Meter di Batutesa Karangasem Longsor, Akses Jalan Tertutup
Sebelumnya, petugas juga amankan pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.