Berita Badung

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Tinggi, Diskop Badung Surati Distributor

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung, menyurati para distributor dan agen minyak goreng terkait penyetaraan harga di pasar

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung, I Made Widiana saat melakukan pemantauan harga minyak goreng di beberapa pasar dan toko modern di Badung pada Kamis 20 Januari 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Harga minyak goreng di pasar tradisional di Kabupaten Badung ternyata sampai saat ini belum turun, sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Mengingat para pedagang saat itu membeli minyak goreng dengan harga yang relatif mahal.

Menyikapi kondisi itu,  Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung, menyurati para distributor dan agen minyak goreng terkait penyetaraan harga di pasar tradisional.

Kebijakan ini guna menekan harga minyak goreng di pasar tradisional yang masih diatas Rp 14 ribu per liter.

Baca juga: Jambret Terkapar Ditabrak Warga, Ari Furrohman Babak Belur Dihajar di Sunset Road Badung

Kadiskop Badung, I Made Widiana, saat ditemui Rabu 26 Januari 2022 tidak menampik jika harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas ketentuan pusat.

Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.

“Ada sejumlah kendala di lapangan yakni sampai saat ini harga minyak goreng di pasar diatas harga yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya

Dari informasi yang didapat dari para pedagang, kata Widiana, pedagang mengaku minyak goreng yang dijual merupakan stok yang belum habis.

Ketika mereka menukarkan barang yang sudah dibeli ke agen dan distributor belum bisa diterima distributor. Bahkan pihak agen dan distributor tidak memberikan gantinya.

“Kalau ditukar agen tidak mau, jadi diminta dengan harga sekarang. Maka dari itu pedagang memilih tetap menjual dengan harga lama,” ungkapnya.

Menyikapi kondisi di lapangan,  Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng.

Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.

“Hari ini, surat kami kirim ke masing-masing distributor dan agen minyak goreng.

Besok kami akan turun ke pasar tradisional untuk mengecek kondisi harga di pasaran,” tegasnya.

Baca juga: Pedagang di Pasar Tradisional Tabanan Pilih Habiskan Stok Minyak Goreng Lama

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000/liter untuk semua kemasan dan semua merk terhitung mulai 19 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved