Berita Denpasar

Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

Agar mudah mendapatkan uang, Abdullah (27) mengambil jalan pintas, yakni bekerja sebagai kurir narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Terdakwa Abdulllah menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli, Rabu, 26 Januari 2022. 

Dimana dalam pesan itu tertera alamat tempelan sabu yang dikirim oleh Jarot (DPO). 

Petugas kepolisian mengajak terdakwa ke alamat tempelan itu yakni di pinggir Gang Haji Solihin, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setibanya di sana, petugas kepolisian menemukan satu paket besar yang berisi sabu. 

Baca juga: Dishub Denpasar Hadirkan Program Andong Gratis, Peminat Tinggi Saat Uji Coba

Baca juga: Denpasar Hapus Syarat Swab Test Pawai Ogoh-ogoh

Baca juga: Waspadai Mulai Sekarang! 5 Jenis Makanan yang Ternyata Disukai Sel Kanker

Baca juga: Termasuk Henti Jantung, Ini 3 Penyakit Mematikan yang Bisa Menghilangkan Nyawa Dalam 24 Jam

Terdakwa mengaku hanya bekerja sebagai tukang tempel dan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per paket dari Jarot.

Sementara total barang bukti paket sabu yang diamankan berjumlah 14 paket dengan berat keseluruhan 85,78 gram brutto atau 79,91 gram netto.

Selain mengamankan narkoba, diamankan juga dua buah timbangan elektrik, dua bendel pastik klip kosong, satu catatan, dan barang bukti terkait lainnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved