Berita Badung

Diskop Badung Akui di Pasar Tradisional Masih Banyak Stok Minyak Goreng Dengan Harga Lama

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung kembali melakukan pemantauan harga minyak goreng

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
I Komang Agus Aryanta
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung saat melakukan peninjauan harga minyak di pasar tradisional yang ada di Badung pada Jumat, 28 Januari 2022 

"Misalnya karena distributor yang mendapat subsidi, berikanlah lebih murah sedikit sehingga barang yang lama bisa dijual dengan harga yang sama. Dengan begitu kerugian yang dialami tidak banyak," ungkapnya.

Dijelaskan, sebenarnya kendala saat ini distribusi pembelian barang di pasar tradisional tidak melalui asosiasi yang ada.

Sehingga saat pemerintah menerapkan kebijakan melalui asosiasinya, tidak bisa dilaksanakan di pasar tradisional.

"Karena mereka warung kecil, dan tidak memiliki asosiasi jadi sangat lambat sekali. Makanya pemerintah pusat memberikan tenggang waktu satu minggu, yakni mulai dari 19 Januari 2022. Namun hingga batas waktu belum juga bisa diterapkan di pasar tradisional, kecuali toko modern," jelasnya sembari mengatakan asosiasi kan penting, ada dari pusat dan ada cabangnya di daerah.

Sehingga semuanya terstruktur. 

Mantan Camat Kuta Selatan itu menjelaskan dari pemantauan di 4 Pasar yakni pasar Blahkiuh, Abiansemal, Kapal dan Pasar Kuta semua stok minyak dengan harga lama yang dimiliki warung masih banyak.

Hanya saja secara perlahan mulai menipis.

Kendati demikian pihaknya berharap harga minyak goreng di Kabupaten Badung khususnya bisa cepat sama sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni Rp 14 ribu /liter.  

Seperti diketahui, harga minyak goreng di pasar tradisional di Kabupaten Badung masih belum turun dari batas waktu yang diberikan pemerintah pusat.

Mengingat para pedagang saat itu membeli minyak goreng dengan harga yang relatif mahal, sehingga harga yang dijual pun masih mahal.

Menyikapi kondisi itu,  Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung, menyurati para distributor dan agen minyak goreng terkait penyetaraan harga di pasar tradisional.

Baca juga: Lantas Badung Stop Kendaraan Bermuatan Berlebihan, Imbau Sopir Tak Lakukan Over Dimension Over Load

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 28 Januari 2022, Irvan Nekat Ingin Mencelakai Rosa, Al Tampak Sangat Khawatir

Baca juga: Banyak Masalah Administrasi Kependudukan di Badung, Disdukcapil Lakukan Layanan Jemput Bola

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar 

Kebijakan ini guna menekan harga minyak goreng di pasar tradisional yang masih diatas Rp 14 ribu per liter.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved