Berita Badung
Diskop Badung Akui di Pasar Tradisional Masih Banyak Stok Minyak Goreng Dengan Harga Lama
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung kembali melakukan pemantauan harga minyak goreng
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung kembali melakukan pemantauan harga minyak goreng di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Badung pada Jumat, 28 Januari 2022.
Dari hasil pemantauan ternyata harga minyak di pasar tradisional belum seragam, yakni diangka Rp 14 ribu /liter.
Baca juga: Tinjau MPP Badung, Mendagri Dorong Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Setiap Daerah
Baca juga: Banyak Masalah Administrasi Kependudukan di Badung, Disdukcapil Lakukan Layanan Jemput Bola
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Harganya pun masih bervariasi mulai dari harga baru, yakni Rp 14 ribu /liter dan ada yang menjual diangka Rp 21 ribu /liter.
Masih tingginya harga minyak goreng karena beberapa pedagang di pasar tradisional masih memiliki stok minyak dengan harga lama.
Padahal Diskop Badung sendiri sudah mensiasati hal tersebut dengan menyurati distributor dan agen minyak goreng.
Namun, belum juga menyamakan harga minyak di Kabupaten Badung dengan cepat.
Hanya saja koordinasi tetap akan dilakukan baik bersama agen dan juga para pedagang.
Baca juga: Pantai Seminyak Badung Kini Jadi Primadona Baru Melihat Sunset
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Badung Terbaik di Indonesia
Kadiskop Badung, I Made Widiana tak menampik jika harga minyak goreng di pasar tradisional yang ada di Badung masih bervariasi.
Bahkan para pedagang masih menjual harga mahal karena masih banyak stok yang di miliki.
"Sampai saat ini belum bisa seragam harga minyak di Badung. Tadi kita memantau ke pasar tradisional, harganya masih bervariasi," ungkapnya.
Dijelaskan untuk pedagang yang masih memiliki stok menjual dengan harga yang lama.
Hanya saja untuk pedagang yang sudah mendapat suplai barang baru, menjual minyak dengan harga sesuai kebijakan pemerintah.
"Saya sudah menyarankan agen atau distributor memberikan barang dengan harga baru. Namun untuk barang yang lama bisa dikondisikan sedemikian rupa, sehingga keputusan pemerintah dalam menetapkan satu harga bisa diberlakukan secepatnya," jelasnya.
Upaya pemberian surat imbauan juga audah diberikan, namun pihaknya mengaku Senin depan akan kembali melakukan monitoring harga.
Semoga pedagang dan agen atau distributor bisa mensiasati harga atau stok minyak goreng dengan harga lama.
"Misalnya karena distributor yang mendapat subsidi, berikanlah lebih murah sedikit sehingga barang yang lama bisa dijual dengan harga yang sama. Dengan begitu kerugian yang dialami tidak banyak," ungkapnya.
Dijelaskan, sebenarnya kendala saat ini distribusi pembelian barang di pasar tradisional tidak melalui asosiasi yang ada.
Sehingga saat pemerintah menerapkan kebijakan melalui asosiasinya, tidak bisa dilaksanakan di pasar tradisional.
"Karena mereka warung kecil, dan tidak memiliki asosiasi jadi sangat lambat sekali. Makanya pemerintah pusat memberikan tenggang waktu satu minggu, yakni mulai dari 19 Januari 2022. Namun hingga batas waktu belum juga bisa diterapkan di pasar tradisional, kecuali toko modern," jelasnya sembari mengatakan asosiasi kan penting, ada dari pusat dan ada cabangnya di daerah.
Sehingga semuanya terstruktur.
Mantan Camat Kuta Selatan itu menjelaskan dari pemantauan di 4 Pasar yakni pasar Blahkiuh, Abiansemal, Kapal dan Pasar Kuta semua stok minyak dengan harga lama yang dimiliki warung masih banyak.
Hanya saja secara perlahan mulai menipis.
Kendati demikian pihaknya berharap harga minyak goreng di Kabupaten Badung khususnya bisa cepat sama sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni Rp 14 ribu /liter.
Seperti diketahui, harga minyak goreng di pasar tradisional di Kabupaten Badung masih belum turun dari batas waktu yang diberikan pemerintah pusat.
Mengingat para pedagang saat itu membeli minyak goreng dengan harga yang relatif mahal, sehingga harga yang dijual pun masih mahal.
Menyikapi kondisi itu, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop) Kabupaten Badung, menyurati para distributor dan agen minyak goreng terkait penyetaraan harga di pasar tradisional.
Baca juga: Lantas Badung Stop Kendaraan Bermuatan Berlebihan, Imbau Sopir Tak Lakukan Over Dimension Over Load
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 28 Januari 2022, Irvan Nekat Ingin Mencelakai Rosa, Al Tampak Sangat Khawatir
Baca juga: Banyak Masalah Administrasi Kependudukan di Badung, Disdukcapil Lakukan Layanan Jemput Bola
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Kebijakan ini guna menekan harga minyak goreng di pasar tradisional yang masih diatas Rp 14 ribu per liter.
(*)