Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Hotel Tabanan Dipilih Jadi Tempat Isoter, Rencana Mulai Aktif Hari Ini

Hotel Tabanan diputuskan menjadi tempat isolasi terpusat (isoter) oleh Pemkab Tabanan.

Tribun Bali/Coco
Hotel Tabanan yang menjadi salah satu tempat isoter yang disiapkan oleh Pemkab Tabanan, Selasa 25 Januari 2022 - Hotel Tabanan Dipilih Jadi Tempat Isoter, Rencana Mulai Aktif Hari Ini 

TRIBUN-BALI.COM, TABANANHotel Tabanan diputuskan menjadi tempat isolasi terpusat (isoter) oleh Pemkab Tabanan.

Selain tempatnya lebih dekat dan nyaman, hotel yang terletak di pusat kota ini memiliki kapasitas yang lebih besar dibanding tempat lain yang disiapkan.

Rencananya mulai Jumat 28 Januari 2022, tempat isoter ini akan diaktifkan kembali untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Tabanan, Bali.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan pihak hotel untuk dijadikan tempat isoter.

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Buleleng Melonjak, Isoter Asrama Undiksha Kembali Dibuka

Bahkan, telaaf staf juga sudah disetujui oleh Sekda Tabanan.

"Sudah disetujui oleh Pak Sekda. Kita juga sudah lakukan kerjasama dengan pihak hotel tadi," ungkap dr Susila saat dikonfirmasi, Kamis 27 Januari 2022.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan isoter nantinya juga akan melibatkan tim dari BPBD Tabanan.

Dan rencananya akan mulai diaktifkan Jumat 28 Januari 2022.

Pemilihan Hotel Tabanan ini sudah sesuai dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya jarak yang lebih dekat dengan RSUD Tabanan dan juga tempat yang lebih nyaman.

Sebab sebelumnya Pemkah Tabanan menyiapkan dua tempat yakni Hotel Tabanan dan Wisma Pramuka di Kecamatan Marga.

"Selain itu, kapasitasnya di hotel Tabanan ini lebih besar. Dan ketika nanti sudah mulai aktif, astungkara besok (28 Januari 2022) mulai (aktif) kita sudah siapkan 4 tenaga kesehatan di sana," jelasnya.

Disinggung mengenai kriteria untuk mereka yang akan menjalani perawatan di isoter, mantan Dirut RSUD Tabanan ini menjelaskan, ketentuan sesuai dengan protap dari Satgas Provinsi Bali yang salah satunya adalah berusia 45 tahun dan di atasnya.

Kemudian, memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Tidak dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, bila memerlukan asistensi maka didampingi keluarga.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved