Berita Denpasar
Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Tinggi, Pelanggar Masker Juga Masih Tinggi
Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Tinggi, Pelanggar Masker Juga Masih Tinggi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Tinggi, Pelanggar Masker Juga Masih Tinggi.
Pelanggar masker di Kota Denpasar, Bali, Senin 31 Januari 2022, masih tinggi.
Dalam sidak yang digelar di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, diketahui jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 35 orang.
Dari 35 pelanggar tersebut, sebanyak 3 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Baca juga: Tak Diwajibkan Swab Test, Jika Kasus Covid-19 di Denpasar Melonjak Pengarakan Ogoh-ogoh Ditunda
Sedangkan 32 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi.
Tingginya pelanggar masker ini sebanding dengan jumlah kasus positif harian di Kota Denpasar.
Dimana data terakhir sebanyak 124 orang.
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra masih banyak warga yang tidak sadar dengan protokol kesehatan.
Padahal kewajiban menggunakan masker ini sudah ada sejak tahun 2020 lalu.
Dengan kondisi ini, ia mengatakan pihaknya akan semakin meningkatkan pelaksanaan sidak masker.
Apalagi saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar mulai naik.
Nendra mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja.
Baca juga: Siswa dan Guru Positif Covid-19 di Denpasar, PTM Beberapa SD/MI Dihentikan Selama Dua Minggu
Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran.
Sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
(*)