Berita Denpasar

Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram

Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis kasus narkotika yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir atau selama bulan Januari 2022, Senin 31 Januari 2022. Dari beberapa tersangka diantaranya ada artis sinetron Randa Septian yang ditunjukkan Polresta Denpasar. Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram 

Ia diamankan bersama rekannya Rio, 30 tahun, dan barang bukti jenis sabu-sabu.

"Selain artis dan selebgram, kami juga amankan residivis kasus narkoba yang baru keluar beberapa waktu lalu," ungkap Sutriono.

Residivis bernama Tedi, 39 tahun, yang berkerja sebagai sopir taksi ini diamankan di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.

Dengan barang bukti sabu dan ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis revolver blankgun berisi sembilan peluru.

Menurut AKP Sutriono, pengungkapan kasus narkoba berhasil menemukan 12 orang yang berperan sebagai kurir atau bandar dan 23 orang sebagai pemakai barang haram.

"Ancaman hukuman yang kami kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun.

Dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved