Berita Denpasar

Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram

Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Satresnarkoba Polresta Denpasar merilis kasus narkotika yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir atau selama bulan Januari 2022, Senin 31 Januari 2022. Dari beberapa tersangka diantaranya ada artis sinetron Randa Septian yang ditunjukkan Polresta Denpasar. Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu Bulan, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 35 Tersangka, Ada Artis Sinetron dan Selebgram.

Kasus narkoba di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022.

Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Menurut Kanit 1 Satresnarkoba AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, pengungkapan kasus barang haram ini berlangsung selama satu bulan terakhir.

Baca juga: Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara

"Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember (2021) hingga akhir Januari (2022).

Dalam satu bulan kami berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.

Lanjut Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar ditemui saat pers rilis di loby depan Mapolresta Denpasar Senin pagi, pengungkapan kasus ini berlangsung dari 1 sampai 31 Januari 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing, yakni sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi 575 butir dengan berat 212,78 gram, dan serbuk ekstasi 0,72 gram.

"Beberapa tersangka yang kami amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," terangnya.

Diketahui, artis yang dimaksud AKP Sutriono bernama Randa Septian, 28 tahun, yang merupakan artis sinetron.

Ia berhasil diamankan di wilayah Kuta, Badung, Bali. 

Randa ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama temannya Arthur Augoest, 31 tahun.

Mereka dengan barang bukti ganja dan sejumlah alat hisap bong.

Sedangkan selebgram yang berhasil diamankan diketahui bernama Zainnatu Sundus, 29 tahun.

Baca juga: Ratusan Anggota Polda Bali Jalani Tes Urine Narkoba, Jajaran Ditresnarkoba Dites Pertama

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved