Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE Subang: Muncul Petisi Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional
Update subang: muncul petisi usut kasus pencucian uang di yayasan bina prestasi, Yosef diam?
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Muhammad Ramdanu alias Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.
Kuasa hukum saksi Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.
"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju.Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu. Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu, 2 Februari 2022.
Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.
Baca juga: BATAS WAKTU Kasus Subang Hampir Habis, Ini yang Dilakukan Polisi untuk Mengungkap Pelaku
Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh, mensuport atau membayar pelaku.
"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.
Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)