Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Subang: Muncul Petisi Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional

Update subang: muncul petisi usut kasus pencucian uang di yayasan bina prestasi, Yosef diam?

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Kolase YouTube Indra Zainal Chanel/Kompas TV
Yosef Hidayah sesumbar akan menyerang balik pihak yang menyudutkan dia dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TERBARU KASUS SUBANG, Sesumbar Yosef Akan Serang Balik Pihak yang Menyudutkannya: Saya Gak Takut!, https://surabaya.tribunnews.com/2022/01/19/terbaru-kasus-subang-sesumbar-yosef-akan-serang-balik-pihak-yang-menyudutkannya-saya-gak-takut?page=all. 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang masih menjadi misteri.

Belum terungkapnya kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) membuat polemik kasus semakin panas.

Tidak hanya dengan dua kubu yang telah berlangsung selama ini yakni antara kubu Danu dengan Yoris dan Yosef.

Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Spekulasi Kubu Danu, Sederet Petunjuk, hingga Komitmen Kepolisian

Baca juga: KILAS BALIK KASUS SUBANG Selama Januari 2022: Sketsa Pelaku Disebar, Perselisihan Antar 2 Kubu

Baca juga: SMAN 8 Denpasar Lakukan Penyemprotan Disenfektan di Seluruh Kelas Pasca 2 Siswa Terpapar Covid-19

Baru-baru ini muncul petisi terkait dugaan pencucian uang di yayasan Bina Prestasi Nasional.

Seperti diketahui, yayasan Bina Prestasi Nasional didirikan Yosef serta dikelola istri dan anak-anaknya.

Anak Yosef, Yoris Raja Amanullah menjadi ketua yayasan, sementara istri Yosef, Tuti Suhartini menjadi bendahara serta Amalia Mustika Ratu sekretarisnya.

Yayasan Bina Prestasi Nasional kerap dikaitkan dengan tragedi pembunuhan yang menewaskan Tuti dan Mustika Ratu.

Karena itu, setelah kasus ini muncul, yayasan yang mengelola SMP dan SMK itu pun vakum.

Baru akhir-akhir ini Yosef dan Yoris berusaha menghidupkan kembali yayasan. 

Namun, belum juga yayasan aktif lagi, petisi ini muncul dan hingga hari ini, Kamis 3 Februari 2022 telah ditandatangani sebanyak 1.549 kali.

Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Spekulasi Kubu Danu, Sederet Petunjuk, hingga Komitmen Kepolisian

Banyaknya antusiasme netizen mendukung petisi ini membuat target petisi naik dari 1.500 menjadi 2.500.

Adapun petisi berjudul 'Usut Kasus Pencucian Uang Di Yayasan Bina Prestasi Nasional Subang Jawa Barat' yang diajukan lewat change.org. 

Petisi tersebut pada dasarnya permintaan agar kasus Subang yang terjadi 18 Agustus 2021 lalu itu agar diusut tuntas.

Di sisi lain, petisi itu juga berisi permintaan mengusut kasus pencucian uang di yayasan yang dikelola dua korban dan beberapa saksi yang merupakan keluarga korban.

Petisi tersebut juga menjadi permintaan dari publik yang ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi, Kapolri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kajati Jawa Barat.

Baca juga: TERKINI: Pelaku Kasus Subang yang Berstatus DPO Bikin Danu Lega, Yosef Menggebu-gebu Katakan Ini

Tanggapan Yosef Soal Petisi

Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Kamis, 3 Februari 2022 dalam artikel berjudul KASUS SUBANG TERBARU, Kondisi Yoris setelah Diserang Petisi Yayasan, Kenapa Tak se-Agresif Yosef?, hingga berita ini diturunkan ada pernyataan resmi dari kubu Yoris dan Yosef.

Di bagian lain, justru Yoris kini tengah asyik refreshing setelah kasus yang menguras emosinya berjalan lima bulan.

Lewat kanal YouTube Yoris and Family terbaru, kakak Amalia Mustika Ratu ini tampak asik bermain mobil remote control yang dibelinya dari sebuah toko mainan.

Yoris juga menunjukkan koleksi mobil remote control miliknya.

Di unggahan sebelumnya, Yoris juga memamerkan kebersamaan keluarganya saat berlibur di sejumlah lokasi wisata.

Selama ini, Yoris memang jarang mereaksi kabar terkait kasus pembunuhan ibu dan adiknya.

Terakhir, dua minggu lalu Yoris tampil bersama ayah dan kerabatnya yang juga Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim.

Saat itu Yoris sempat ditanya harapannya terkait kasus yang menimpa ibu dan adiknya.

Dia meminta doa masyarakat agar kasus ini segera terungkap. 

Di bagian lain, ayah Yoris, Yosef justru semakin berani melawan tudingan kepadanya.

Baca juga: TERKINI: Pelaku Kasus Subang yang Berstatus DPO Bikin Danu Lega, Yosef Menggebu-gebu Katakan Ini

Dalam tayangan video di channel youtube Indra Zaenal Chanel, Yosef berseru siap menyerang balik pihak-pihak tersebut.

"Kita sudah diframing namanya anak dan bapak. Alhamdulillah (sudah bersatu). Saya siap diserang. Sekarang akan menyerang mereka, itu aja. Saya tidak akan takut, sampai dimana pun kebenaran akan terungkap," seru Yosef sambil mengacungkan telunjuknya ke atas.

Spekulasi Tersangka Kasus Subang

Berlarut-larutnya pengungkapan Kasus Subang memicu timbulnya berbagai spekulasi di masyarakat.

Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Muhammad Ramdanu alias Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.

Kuasa hukum saksi Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju.Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu. Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu, 2 Februari 2022.

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.

Baca juga: BATAS WAKTU Kasus Subang Hampir Habis, Ini yang Dilakukan Polisi untuk Mengungkap Pelaku

Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh, mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved