Berita Badung
2 WNA Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri, Dua Lainnya Buron, Ini Alasan Aniaya Sesama Bule
Dua WNA Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri, Dua Lainnya Buron, Terancam Dideportasi *Dalih Pengeroyokan Karena Solidaritas Sesama Eropa Timur
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan sesama WNA yang viral di media sosial kini berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan menjalani pemeriksaan secara marathon.
Peristiwa kekerasan terhadap sesama WNA ini terjadi di depan Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari Nomor 30 A, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 2 Februari 2022.
Dua pelaku menyerahkan diri AT (48) dan ID (37), keduanya memiliki peran utama, AT melakukan pemukulan terhadap ZO (54) dan ID berperan membawa mobil dan yang memegang tongkat baseball seperti terpampang dalam video yang viral.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan pengeroyokan dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena rasa solidaritas sesama warga Eropa Timur di Bali.
Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihak konsulat kehormatan dan keimigrasian apabila memenuhi dua unsur alat bukti maka para pelaku terbuka ruang untuk dideportasi
"Tanggal 3 Februari malam dua orang terduga pelaku warga asing menyerahkan diri, satu Rusia inisial AT dan Ukraina inisial ID, mereka punya peran melakukan pemukulan pengeroyokan pada saat VK (29) meminta
VO dipanggilkan polisi ternyata yang datang AT dan ID dan dua orang lainnya yang masih buron, mereka mengaku tidak saling kenal," jelasnya.
"Kami bangun komunikasi yang intensif dengan konsulat kehormatan, hasil koordinasi dengan konsulat kehormatan Ukraina dan Rusia serta Kanwil Kumham serta Imigrasi hasilnya terbuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini," imbuhnya.
Polda Bali masih mendalami kasus ini dan menunggu hasil visum keluar serta disepakati membuat perencanaan gelar perkara penyidikan lebih lanjut.
"Memang tadi malam kami baru berhasil mengamankan dua, dan kami masih mengambil keterangan mereka untuk mengetahui tentang dua orang lain yang terlibat dan terlihat menggunakan motor N-Max, tapi dua yang diamankan ini yang memang berperan dalam pengeroyokan," ucapnya.
"Mereka mengaku tidak saling kenal, kelompok pelaku ini keterbatasan bahasa, mereka bisa saja beralibi tidak saling kenal bilangnya tiba-tiba bertemu di satu mobil itu," jabarnya.
Suratno menerangkan kejadian tersebut berawal dari kedatangan WN Ukraina VK dan teman wanitanya V teman wanitanya di Bali, pada 31 Januari 2022, siang harinya mereka menyewa sepeda motor PCX kepada CEML (25) yang merupakan WNI, yang dikelola bersama ZO pasangannya, rencananya sepeda motor itu disewa selama satu bulan.
"Kemudian tanggal 1 Februari 2022 sepeda motor tersebut hilang, diduga dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil, setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang," bebernya
Kemudian 2 Februari 2022, CEML bersama teman pria WN Ukraina, ZO dan TK datang ke Villa Lime bermaksud untuk menemui VK meminta pertanggungjawaban dan berharap ganti rugi.
Beberapa saat kemudian di receptionist terjadi keributan CML, ZO, TK dengan VK dan diduga terjadi persekusi terhadap VK, kemudian VK meminta bantuan kepada WNI berinisial VO untuk melaporkan dan memanggil polisi.
"10 menit kemudian datang kendaraan mobil Fortuner berwarna hitam dengan rotator dan sirine tanpa plat nomor polisi, kemudian 4 orang pelaku yang merupakan WNA keluar dari mobil tersebut sambil membawa pentungan, setelah itu ZO dipukul oleh salah seorang dari WNA tersebut, kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil," tuturnya
"CML dan ZO dimasukkan ke dalam mobil lalu diikat menggunakan tali lalu dibawa keliling disekap selama kurang lebih 1 sampai 2 jam jam di daerah Kediri Tabanan, Setelah itu mereka dilepaskan di daerah Canggu," papar dia.
Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil Fortuner yang digunakan oleh para pelaku namun rotator sudah dilepas dan terkait plat nomor aslinya masih kami kembangkan.
"Pengakuan sementara itu mobil mereka, menurut mereka pentungan memang sudah ada di mobil, dan plat itu hilang begitu saja di lokasi," tutur dia.
Mengenai motor yang disewa sepeda motor masih baru, plat masih putih, CEML ternyata juga menerima sepeda motor yang disewakan oleh orang lain melalui CEML dengan sistem bagi hasil.
"Saat sewa-menyewa hanya menggunakan kwitansi kosong, tanpa tanggal tanpa nama penerima, tanpa isi jenis motor yang diterima dan platnya apa," ucapnya.
Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP barangsiapa di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Akibat dari kejadian tersebut ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban.
Sedangkan akibat dari kejadian ini, VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.
"VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.
Pihak kepolisian belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini sebab masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami menyepakati dan membuat perencanaan melakukan gelar perkara untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang itu, untuk kasus Pasal 351 dan 369 terkait persekusi VK, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, saksi manajer villa dan Sekuriti sudah ambil keterangan, kalau CEML ternyata masa lampau pernah ada track record mencuri di hardys saat kerja di sana," kata Suratno.
"Kami amankan dulu, ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi, izin tinggal mereka, ID ada KITAS tapi AT tidak," pungjasnya
Wadirreskrimum juga meluruskan adanya kabar para pelaku mengaku polisi internasional karena hanya miss komunikasi termasuk soal kabar perampasan handphone itu tidak dibenarkan melainkan handphone tersebut terjatuh di jalan dan diamankan pihak kepolisian. (*)
Baca juga: Jebol Sejak Sebulan Lalu, Jalur Bangli-Tembuku Tunggu Upaya Perbaikan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Satpol PP Bali Akui Bingung Sumber Penyebarannya
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tiga Penerbangan Terjadwal Komersil Internasional ke Bali