BABAK BARU Korupsi E-KTP, KPK Kembali Tahan 2 Eks Pejabat, Pengusutan Berlanjut
Eks Dirut PNRI dan mantan Ketua Teknis Teknologi Informasi E-KTP itu telah ditahan mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Februari 2022.
Selain itu, KPK juga menyebut Husni beberapa kali hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada Juli 2010 untuk membahas tentang uji petik, biometrik, teknologi, dan teknis e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut, HSF (Husni Fahmi) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up," ungkap Lili.
"Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," kata dia.
Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/10294131/babak-baru-kasus-korupsi-e-ktp-kembali-diusut-kpk-2-eks-pejabat-ditahan?page=all#page2