Berita Bali

BREAKING NEWS: Layani Penerbangan Internasional Dibuka Hari Ini, Pesawat Garuda dari Jepang ke Bali

Pemerintah Republik Indonesia mulai melayani kembali penerbangan internasional ke Bali, yang berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Sejumlah penumpang wisatawan mancanegara asal Jepang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis 3 Februari 2022 - BREAKING NEWS: Layani Penerbangan Internasional Dibuka Hari Ini, Pesawat Garuda dari Jepang ke Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Republik Indonesia mulai melayani kembali penerbangan internasional ke Bali, yang berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

Ditandai dengan mendaratnya penerbangan inagurasi oleh pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita, Jepang, ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis 3 Februari 2022.

Pembukaan pelayanan penerbangan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi kabar baik untuk semua pihak, khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.

Oleh karenanya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik kedatangan wisman ke Bali.

Baca juga: Penerbangan Internasional Buka Lusa, Wagub Cok Ace Sebut Jadi Pelaris Pariwisata Bali

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya, saat menyambut kedatangan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 3 Februari 2022, menyampaikan pembukaan kembali pintu masuk internasional bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

Meski begitu prinsip kehati-hatian dalam mencegah penyebaran Covid-19 tetap dikedepankan.

“Terima kasih untuk maskapai Garuda, karena ini adalah wujud kolaborasi kami dengan Garuda untuk mewujudkan penerbangan internasional ke Bali,” imbuh Nia Niscaya.

Dengan beroperasinya penerbangan Internasional ke Bali, maka peluang peningkatan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sudah di depan mata.

“Keputusan membuka kembali akses penerbangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah menimbang berbagai risiko dan potensi terkait pembukaan kembali pintu masuk internasional di Bali,” ujar Nia Niscaya.

Ia menjelaskan, meski resmi dibuka kembali, namun pemerintah tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali.

Pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk meminimalisi risiko penyebaran Covid-19, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.

“Kami mewajibkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mengikuti paket warm up vacation serta mengikuti surat edaran yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nia Niscaya menjelaskan, warming up vacation ini berbeda dengan karantina.

Salah satu perbedaannya adalah pelayanan hotel yang diberikan PPL tidak dengan membatasi hanya boleh tinggal di kamar saja, tetapi lebih leluasa membolehkan PPLN beraktivitas di sekitar hotel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved