Berita Bali
BREAKING NEWS: Layani Penerbangan Internasional Dibuka Hari Ini, Pesawat Garuda dari Jepang ke Bali
Pemerintah Republik Indonesia mulai melayani kembali penerbangan internasional ke Bali, yang berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Republik Indonesia mulai melayani kembali penerbangan internasional ke Bali, yang berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Ditandai dengan mendaratnya penerbangan inagurasi oleh pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita, Jepang, ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis 3 Februari 2022.
Pembukaan pelayanan penerbangan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi kabar baik untuk semua pihak, khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.
Oleh karenanya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik kedatangan wisman ke Bali.
Baca juga: Penerbangan Internasional Buka Lusa, Wagub Cok Ace Sebut Jadi Pelaris Pariwisata Bali
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya, saat menyambut kedatangan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 3 Februari 2022, menyampaikan pembukaan kembali pintu masuk internasional bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemi Covid-19.
Meski begitu prinsip kehati-hatian dalam mencegah penyebaran Covid-19 tetap dikedepankan.
“Terima kasih untuk maskapai Garuda, karena ini adalah wujud kolaborasi kami dengan Garuda untuk mewujudkan penerbangan internasional ke Bali,” imbuh Nia Niscaya.
Dengan beroperasinya penerbangan Internasional ke Bali, maka peluang peningkatan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sudah di depan mata.
“Keputusan membuka kembali akses penerbangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah menimbang berbagai risiko dan potensi terkait pembukaan kembali pintu masuk internasional di Bali,” ujar Nia Niscaya.
Ia menjelaskan, meski resmi dibuka kembali, namun pemerintah tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali.
Pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk meminimalisi risiko penyebaran Covid-19, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
“Kami mewajibkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mengikuti paket warm up vacation serta mengikuti surat edaran yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nia Niscaya menjelaskan, warming up vacation ini berbeda dengan karantina.
Salah satu perbedaannya adalah pelayanan hotel yang diberikan PPL tidak dengan membatasi hanya boleh tinggal di kamar saja, tetapi lebih leluasa membolehkan PPLN beraktivitas di sekitar hotel.