Berita Nasional
Pemerintah Kaji Potongan Tunjangan PNS untuk ASN Baru
Pemerintah telah memastikan besaran tunjangan pensiun yakni Rp 1 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti.
Untuk mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar, sedikitnya ASN mendapatkan penghasilan Rp 9 juta dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut.
Akan tetapi, pemerintah masih melakukan kajian mendalam guna menaikan tunjangan PNS.
Kenaikan tunjangan ASN ini, kata Tjahjo Kumolo, tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Hal itu disebabkan skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Selama ini Taspen dipercaya untuk mengelola dana pensiunan para ASN.
Tidak hanya PNS namun juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dana pensiunannya juga menjadi tanggung jawab Taspen.
Sementara itu, menurut situs Taspen melalui Kompas.com, PNS mengiur sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan per bulannya (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).