Berita Nasional

Pemerintah Kaji Potongan Tunjangan PNS untuk ASN Baru

Pemerintah telah memastikan besaran tunjangan pensiun yakni Rp 1 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti.

Editor: Noviana Windri
Surya
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah telah memastikan besaran tunjangan pensiun yakni Rp 1 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti.

Kepastian tunjangan pensiun tersebut sedang ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) engan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan begitu, gaji PNS nantinya akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen, seperti mengutip Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keungan (Kemenkeu).

"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Dihapus Tahun 2023, Pemerintah Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS, Simak Syaratnya

Baca juga: Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK

Baca juga: Aturan Terbaru PNS atau ASN, Nekat Bepergian ke Luar Negeri Bisa Berujung Pemecatan

Kaji Potongan untuk Tunjangan Pensiun

Selain itu, menteri Tjahjo menyebut, potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.

"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," ungkapnya.

Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.

Menteri Tjahji menegaskan, selama ia menjadi peniunan anggota DPR, per bulannya dapat mengantongi sekitar Rp 4 jutaan.

Maka, dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima sekitar Rp 50 jutaan.

"Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan," katanya.

Kenaikan Tunjangan PNS yang Tertunda

Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan bahwa akan menaikan tunjangan ASN pada 2021 lalu.

Baca juga: Intip Skema Gaji PNS Tahun 2022, Besaran Gaji Setiap Golongan dan Jenis Tunjangan Per Bulan

Baca juga: PNS Wajib Ikut Apel Pagi, Akan Mulai Dijalankan Pada Awal Tahun 2022

Baca juga: Menjadi Impian Banyak Orang, Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved