Berita Bali
BNNP Bali Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Surabaya - Bali, BB 1 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu dengan mengamankan sabu lebih dari 1 kg
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yakni seorang lelaki berinisial MD Alias Mio (39).
Mio ditangkap di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis 27 Januari 2022 malam disaksikan oleh Kepala lingkungan dan warga sekitar selaku saksi.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Bali, BNNP Awasi Penyalahgunaan & Pesta Narkoba
Tim melakukan penggeledahan di kamar pelaku hingga tim menemukan 10 paket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 42,73 gram.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku saat itu kedapatan sedang memecah barang bukti untuk dijadikan paket siap edar.
Setelah tim lakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti yang sudah tertanam di jalan Raya Pemogan tepatnya di pinggir gang sawah Desa Pemogan Denpasar Selatan.
Tim bersama dengan pelaku langsung menuju titik tersebut, disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat tim menemukan barang bukti sebanyak 2 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku seberat 10,08 gram, sehingga totalnya 12 paket dengan berat 52,81 gram.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui juga kaki-kaki lainnya dan perannya pada jaringan ini yang masih dapat dilakukan pengembangan pada penangkapan selanjutnya.
"Jaringan kedua ini analisis intelijen kami mendapatkan informasi suatu jaringan yang beroperasi di daerah Renon kami tangkap sedang memakai dan memecah di Jalan Badak Agung Renon di kos disewa kurang lebih Rp2 juta perbulan."
"Kami tangkap di dalam rumah didapati BB kurang lebih sekitar 50 gram , ini jaringan yang bermain 50-100 gram," papar Agus.
"Kemudian berkembang bahwa ada info pemain lain yang berperan di level sama sebagian gudang kami tangkap 1 Februari 2022 BB kurang lebih 1 kilogram dan tersangka Rocky juga sudah diamankan," sambungnya.
Agus menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan merupakan level gudang yang berperan di bawah operator atau bandar.
"Ini jaringan Surabaya, di atasnya gudang ada yang berperan sebagai operator atau bandar yang menyupplai barang yang sedang kami kejar. Yang menarik adalah semua yang kami tangkap ini, ada warga Banyuwangi, Jember dan Surabaya, satu orang residivis Rocky dengan BB hampir 1 kg sabu mengulangi perbuatannya kembali," jelasnya.
Kronologis penangkapan terangka Rocky (31), berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya serta analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod Denpasar Timur Kota Denpasar.
Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi, hingga pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 sekira pukul 16.30 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RCB alais Rocky di jalan Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.