Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar, Pajar Mohon Keringanan Pasca Dituntut 9,5 Tahun Penjara
Terdakwa Pajar Alpiyan (23) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Pajar Alpiyan (23) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Pajar ditangkap petugas kepolisian saat menempel paket sabu.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,26 gram netto.
Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Narkotik Miliaran Rupiah
"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa Pajar Alpiyan. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif di persidangan."
"Terdakwa juga telah mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Selasa, 8 Pebruari 2022.
Lebih lanjut Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, dari pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapinya. JPU menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah dilayangkan.
"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang berikutnya agenda pembacaan putusan dari majelis hakim," ucap Pipit Prabhawanty.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Pajar dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan, dan denda Rp3 miliar subsider dua tahun penjara.
Pajar dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.
Baca juga: BNNP Bali Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Surabaya - Bali, BB 1 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa Pajar dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Pajar ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 29 September 2021 sekira pukul 19.00 Wita.
Awalnya terdakwa diperintah oleh Jarot (DPO) mengambil tempelan paket sabu di pinggir Jalan Raya Pemogan.