Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar, Pajar Mohon Keringanan Pasca Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Terdakwa Pajar Alpiyan (23) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap saat menempel sabu di Denpasar, Pajar mohon keringanan pasca dituntut 9,5 tahun penjara. 

Setelah pengambil paket sabu itu terdakwa kemudian menuju Jalan Bypas Ngurah Rai untuk mengambil sepeda motor yang diberikan oleh Jarot.

Usai mengambil sepeda motor, terdakwa lalu mencari kamar kos, karena belum punya tempat tinggal di Denpasar.

Terdakwa berhasil mendapat kos di Jalan Sentanu, Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Di kamar kosnya, terdakwa lalu mengecek paket sabu yang diambil.

Baca juga: Buron 6 Tahun Kasus Narkotik Diamankan di Surabaya, NJ Dijebloskan ke LPP Kelas II A Kerobokan

Di dalam paket itu berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Jarot, dan kemudian terdakwa disuruh menempel kembali paket sabu itu di beberapa tempat di Denpasar.

Namun gerak-gerik terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian.

Terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 44,62 gram brutto atau 29,26 gram netto.(*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved