Berita Denpasar
Sulit Pulangkan Jenazah Kadek Eka, PMI Asal Gianyar Meninggal di Dubai karena Covid-19
I Kadek Eka Saputra, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gianyar meninggal dunia di Dubai,
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Kadek Eka Saputra, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gianyar meninggal dunia di Dubai, Uni Emirates Arab, Rabu (2/2). Pemuda yang masih berusia 20 tahun ini diketahui meninggal akibat Covid-19.
Kepastian ini seperti diungkapkan Kepala UPT BP2MI Wilayah Bali Wiam Satriawan, Senin (7/2). Wiam menyebutkan, penyebab meninggalnya Kadek Eka diketahui berdasarkan autopsi otoritas Uni Emirat Arab (UEA).
"Saat ini komunikasi masih dilakukan dengan KJRI Dubai dan info yang diterima bahwa yang bersangkutan sudah diautopsi otoritas kesehatan setempat dan infonya yang bersangkutan meninggal karena Covid-19," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak keluarga sebenarnya sudah mengetahui meninggalnya pemuda asal Banjar Tangkup, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar itu, Rabu (2/2).
Hanya saja, saat itu keluarga masih ingin mengecek kebenaran kabar tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Senin 7 Februari 2022 di Denpasar: Sembuh 108 Orang, Kasus Positif Bertambah 456
Baca juga: Termasuk Bali, Status 4 Wilayah Ini Naik Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Bukan Akibat Tingginya Kasus
Baca juga: KADEK EKA Meninggal di Dubai Karena Covid-19, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan, DPRD Bali Angkat Bicara
Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta
Dengan bantuan BP2MI, Overseas Training Center (OTC) Bali, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) UEA di Dubai, pihaknya baru mendapat kepastian meninggal korban, Minggu (6/2).
Wiam menjelaskan, almarhum merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan lulusan OTC Gianyar.
Eka berangkat secara proses skema PMI mandiri di UPT BP2MI Denpasar dan ber e-KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri) secara mandiri pada Desember 2021 lalu.
Di sana ia bekerja di Armed Forces Officers Club and Hotel Abu Dhabi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Senin 7 Februari 2022 di Denpasar: Sembuh 108 Orang, Kasus Positif Bertambah 456
Baca juga: SIMAK TIPS untuk Menekan Risiko Terinfeksi Varian Omicron Ketika Makan di Restoran
Baca juga: Termasuk Bali, Status 4 Wilayah Ini Naik Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Bukan Akibat Tingginya Kasus
Dia menyebutkan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan jenazah almarhum bisa dibawa ke tanah air. Mengingat, almarhum Kadek Eka meninggal akibat Covid-19, sehingga berdasarkan regulasi setempat tidak bisa diberangkatkan ke tanah air.
Bahkan, menurutnya, otoritas penerbangan juga memiliki aturan tidak mengizinkan membawa kargo jenazah Covid-19.
Sehingga, peluang yang ada adalah dikubur di UEA atau dikremasi dan abunya dibawa ke tanah air.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan komunikasi dengan pihak Kemenlu RI dan KJRI Dubai mengenai penanganan jenazah pasca otopsi dan kami masib menunggu keputusannya. Tapi kalau melihat kondisi jenazah pasca autopsi meninggal karena Covid-19 sepertinya otoritas setempat tidak bisa mengirimkan jenazah ke Indonesia, apalagi otoritas penerbangan mungkin juga punya aturan menolak. Jadi tinggal dikubur di sana atau dikremasi," ujarnya.
Saat disinggung mengenai kapan abu kremasi bisa diterbangkan ke tanah air, Wiam menjawab secara diplomatis.
Dia mengakui pihaknya tidak bisa memastikan, karena hal tersebut merupakan ranah BP2MI pusat dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Namun, pihaknya akan berusaha secepatnya untuk memulangkan abu jenazah almarhum ke tanah air.
"Wah kurang tahu itu, yang pasti as soon as possible," tegasnya.
Meninggalnya Kadek Eka mendapat tanggapan dari DPRD Bali. Pasalnya almarhum meninggal akibat Covid-19 sehingga jenazahnya tidak bisa dibawa pulang.
Apalagi, kabarnya proses pemulangan jenazah korban sendiri ke Bali harus dengan biaya sendiri dari pihak keluarga karena Kadek berangkat ke Dubai secara mandiri.
Hal ini justru memberatkan keluarga yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mendesak pemerintah pusat maupun Pemprov Bali untuk bertindak dengan menalangi pembiayaan pemulangan jenazah almarhum. Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari hadirnya pemerintah kepada warganya.
"Ya satu-satunya jalan kan pemerintah harus mengayomi. Mau tidak mau pemerintah harus mengambil tindakan, baik pemerintah pusat maupun daerah," katanya di ruang Komisi IV DPRD Bali, Senin.
Bahkan, pihaknya meminta adanya koordinasi yang baik antarlembaga untuk bisa memulangkan jenazah almarhum dengan cepat.
"Koordinasi yang baik sehingga salah satu warga kita yang memang meninggal di luar negeri itu harus bisa sampai ke tempatnya," tegasnya.
Apalagi, adanya pembiayaan dalam proses pemulangan jenazah tersebut.
"Tetapi hubungan antarpemerintah harus dikoordinasikan dengan baik, terutama dengan pembiayaan-pembiayaan selanjutnya," imbuh Gung Budiarta sapaan akrabnya.
Saat disinggung mengenai adanya regulasi setempat yang tidak mengizinkan menerbangkan jenazah korban Covid-19, politikus senior PDIP ini mengatakan, hal tersebut bisa diatasi dengan proses kremasi terlebih dahulu jenazah almarhum di Dubai sebelum diberangkatkan ke Bali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Senin 7 Februari 2022 di Denpasar: Sembuh 108 Orang, Kasus Positif Bertambah 456
Baca juga: Termasuk Bali, Status 4 Wilayah Ini Naik Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Bukan Akibat Tingginya Kasus
Baca juga: Menkomarinves Luhut Sebut Penambahan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Lampaui Puncak Delta
"Atau dengan sistem di sana dibakar dulu seperti crematorium. Lalu abu jenasahnya dibawa ke Bali kan bisa saja. Kan tidak perlu membawa jenasahnya ke Bali," ujarnya.
(*)