Berita Buleleng
Korban Dipaksa Tenggak Arak di Penginapan, Dua Remaja Tersangka Persetubuhan Tak Ditahan di Buleleng
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng menetapkan dua pelaku persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Gerokgak
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Korban Dipaksa Tenggak Arak di Penginapan, Dua Remaja Tersangka Persetubuhan Tak Ditahan di Buleleng
Ajakan untuk meminum arak sempat ditolak korban.
Namun karena dipaksa, korban akhirnya bersedia untuk menenggak arak secara bergiliran dengan kedua pelaku.
Baca juga: Dugaan Persetubuhan Terhadap Wanita Berkebutuhan Khusus, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikiater
Akibat alkohol, korban tidak sadarkan diri .
Saat itu kedua pelaku menyetubuhi korban.
Selain itu, kedua pelaku juga sempat merekam korban yang dalam kondisi tidak mengenakan busana.
Hingga akhirnya video itu tersebar di WhatsApp milik teman-teman sekolahnya.
Kasus ini akhirnya baru diketahui oleh polisi pada Januari lalu, setelah mengetahui adanya sebaran video korban. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng